By Admin
PENDAHULUAN
Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali di gulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada symposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 september 1995 di Jakarta. Konsep yang di ajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang di maksud dengan masyarakat madani adalah system social yang subur yang di asakan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kesetabilan masyarakat.
Menurut Quraish shihab, masyarakat Muslim awal di sebut umat terbaik karena sifat-sifat yang menghiasi mereka, yaitu tidak bosan menyeru kepada hal-hal yang di anggap baik oleh masyarakat selama sejalan dengan nilai-nilai Allah (al-ma’ruf) dan mencegah kemungkaran. Selanjutnya Quraish shihab menjelaskan, kaum muslim awal menjadi “khairu ummah” karena mereka menjalankan amar ma’ruf sejalan dengan tuntunan Allah dan rasul-Nya. (Quraish Shihab, 2000, vol.2:185).
Perujukan terhadap masyarakat Madinah sebagai tipikal masyarakat ideal bukan pada peniruan struktur masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang menghiasi masyarakat ideal ini. Seperti, pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar yang sejalan dengan petunjuk Ilahi, maupun persatuan dan kesatuan yang di tunjuk oleh ayat sebelumnya (lihat, QS. Ali. Imran : 105). Adapun cara pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar yang di restui Ilahi adalah dengan hikmah, nasehat, dan tutur kata yang baik sebagai mana yang tercermin dalam QS an-Nahl : 125.
Dalam rangka membangun “masyarakat madani modern”, meneladani Nabi bukan hanya penampilan fisik belaka, tapi sikap yang beliau peragakan saat berhubungan dengan sesama umat islam ataupun dengan umat lain, seperti menjaga persatuan umat islam, menghormati dan tidak meremehkan kelempok lain, berlaku adil kepada siapa saja, tidak melakukan pemaksaan agama, dan sifat-sifat luhur lainnya.
KONSEP MASYARAKAT MADANI
Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan di kembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani menunjuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang di bangun Nabi Muhammad SAW. Masyarakat madinah di anggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.
Perbedaan antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sehingga civil society mempunyai moral transcendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini dapat di definisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egaliter, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik moral transcendental yang bersumber dari wahyu Allah SWT.
Sejarah telah mencatat bahwa masyarakat madani pernah di bangun oleh Rasulullah ketika
beliau mendirikan komunitas muslim dikota Madinah. Masyarakat madani yang di bangun oleh Nabi Muhammad SAW tersebut memiliki ciri-ciri :
- Egalitariasnism, penghargaan kepada manusia berdasarkan prestasi
- Keterbukaan partisipasi seluruh anggota masyarakat
- Ketentuan kepemimpinan melalui pemilihan umum, bukan berdasarkan keturunan.
Semuanya berpangkal pada pandangan hidup berketuhanan dengan konsekuensi tindakan Kebaikan kepada manusia. Masyarakat madani tegak berdiri di atas landasan keadilan , yang antara lain bersendikan keteguhan berpegang kepada hukum. Dalam rangka penegakan hukum dan keadilan misalnyan Nabi Muhammad SAW tidak membedakan antara semua orang. Masyarakat madani membutuhkan adanya pribadi-pribadi yang tulus yang mengikat jiwa pada kebaikan bersama. Namun komitmen pribadi saja tidak cukup, tetapi harus diiringi dengan tindakan nyata yang terwujud dalam bentuk amal shaleh.
Dalam mewujudkan pengawasan inilah dibutuhkan keterbukaan dalam masyarakat. Mengingat setiap manusia sebagai makhluk yang lemah mungkin saja mengalami kekeliruan dan kekhilapan. Dengan keterbukaan ini seiap orang mempunyai potensi untuk menyatakan pendapat dan untuk didengar, sementara dari pihak pendengar ada kesediaan untuk mendengar dengan rendah hati untuk merasa tidak selalu benar.
PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam dalam QS Saba’ ayat 15 yang artinya “ sesungguhnya bagi kaum saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani yaitu :
- Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat dimasa Nabi Sulaiman.
- Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjian madinah antara Rasulullah SAW beserta umat islam dengan penduduk madinah yang beragama yahudi dan beragama watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong , menciptakan kedamaian dalam kehidupan social, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang di anutnya.
Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
- Bertuhan, Artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama yang mengakui adanya Tuhan.
- Damai, masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
- Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
- Toleran, Artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah di berikan oleh ALLAH SWT sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas orang lain yang berbeda tersebut.
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban social, artinya setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang seimbang untuk menciptakan kedamaian, kesejahteraan, dan keutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing.
- Berperadaban tinggi, Artinya masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan hidup manusia.
- Berakhlak mulia.
Dari beberapa ciri tersebut, dapat dikatakan bahwa masyarakat madani haruslah masyarakat yang demokratis yang terbangun dengan menegakkan musyawarah.
Umat islam adalah umat yang di berikan kelebihan oleh ALLAH di antara umat manusia yang lain. Umat islam mempunyai aturan hidup yang sempurna dan sesuai dengan fitrah kehidupannya.
Masyarakat madani merupakan masyarakat harapan bagi umat islam, bukan sekedar masyarakat yang lebih bnyak mengeksploitasi symbol-simbol islam, melainkan masyarakat yang mampu membawakan substansi islam dalam setiap gerak kehidupan masyarakat. Untuk itu masyarakat islam di tuntut ikut berperan dalam rangka mewujudkan masyarakat madani tersebut.
Peran Umat islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam sejarah islam, realisasi keunggulan normatif atau potensial umat islam terjadi pada masa Abbasiah. Pada masa itu umat islam menunjukkan kemajuan di bidang kehidupan seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, militer, ekonomi, politik dan kemajuan di bidang-bidang lainnya. Umat Islam menjadi kelompok umat terdepan dan terunggul. Nama-nama ilmuan besar dunia lahir pada masa itu , seperti Ibnu Sina, Ibnu Rusyid, Imam al-Ghazali, al-Farabi, dan yang lain.
Dalam Q.S Ali imran ayat 110 Allah berfirman :
Artinya : “ Kamu adalah umat yang terbaik yang di lahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa Allah menyatakan bahwa umat Islam adalah umat yang terbaik dari semua kelompok manusia yang allah ciptakan. Di antara aspek kebaikan umat islam itu adalah keunggulan kualitas SDMnya di banding umat non islam. Keunggulan kualitas umat islam yang di maksud dalam Al-Qur’an itu sifatnya normative, potensial, bukan realitas melekat pasti secara permanen. Relitas dari norma tersebut bergantung dari kemampuan umat islam sendiri untuk memanfaatkan norma atau potensi yang diberikan Allah SWT.
Saat ini kendali kemajuan dipegang masyarakat barat. Umat islam belum mampu bangkit mengejar ketertinggalannya. Semangat untuk maju berdasar nilai-nilai islam telah mulai dibangkitkan melalui islamisasi ilmu pengetahuan. Islamisasi kelembagaan ekonomi melalui lembaga ekonomi dan perbankan syari’ah, dan lain-lain.
Kesadaran dan semangat untuk maju tersebut apabila disertai dengan sikap konsisten terhadap moral atau akhlak islami, pasti akan memberikan hasil yang lebih baik di bandingkan hasil yang dicapai masyarakat barat, yang sekedar mengandalkan pemikiran akal semata.
Di Indonesia, jumlah umat Islam lebih dari 80% tetapi juga karena kualitas SDM umat islam masih rendah, juga belum mampu memberikan peran yang proporsional. Hukum positif yang berlaku di Indonesia bukan hukum islam. Bahkan tokoh-tokoh islam belum mencerminkan akhlak islami. Terealisasi tidaknya syiar dan keunggulan islam bergantung pada keunggulan dan komitmen SDM umat islam.
UNSUR-UNSUR UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI
Prasyarat masyarakat madani sbb:
· Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
· Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socil capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
· Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
· Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
· Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
· Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
· Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar