Dalam dunia ekonomi, modal ventura ini sangat penting dalam membantu banyak perusahaan guna mengembangkan usahanya agar dapat menjadi lebih berkembang. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
*sebuah tugas Individu pada mata kuliah BLK
A. Sejarah Modal Ventura
Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura, Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu. Pada tahun 1946 Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipmentmelakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D .
Investasi ARD's yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD.
Biasanya juga dianggap bahwa modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor.
Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah dengan diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.
Sedangkan di Indonesia Kelahiran Modal Ventura Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna :
a) Pengembangan suatu penemuan baru.
b) Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
c) Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
d) Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
e) Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
f) Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
g) Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).
Salah satu contoh besar modal ventura di Indonesia adalah ketika Gema nama Bahana melalui anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) sasaran utamanya adalah dengan memberikan modal usaha kepada UKM (Thn 2003).
B. Pengertian Modal Ventura
Membahas mengenai Modal Ventura ada beberapa ahli yang berpendapat. Adapun beberapa ahli yang mendefinisikan tentang modal ventura antara lain:
a. Handowo Dipo, Sebagai suatu dana usaha dalam bentuk pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham.
b. Toni Lorenz, Investasi jangka panjang, dimana tujuan utama dan sebagai kompensasi atas risiko yang tinggi dari investasinya adalah perolehan keuntungan, bukan pendapatan deviden atau bunga.
c. Robert White, Usaha penyediaan pembiayaan untuk membentuk atau mengembangkan usaha-usaha baru dibidang teknologi dan non teknologi.
Dari beberapa pengertian tersebut Modal ventura bisa artikan sebagai suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Kegiatan investasi yang dibiayai oleh modal ventura biasanya dalam jangka waktu panjang dan memiliki resiko tinggi, seperti membentuk atau pengembangan usaha baru di bidang tertentu. Meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain atau deviden.
Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau Investee Company.
Sedangkan menurut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.
C. Tujuan Pendirian dan Landasan Hukum Modal Ventura
Adapun tujuan pendirian modal ventura antara lain sebagai berikut :
a) Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
b) Pengembangan suatu teknoligi baru atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
c) Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihkan kepemilikan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan.
d) Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan modal , tetapi tidak punya jaminan materil sehingga sulit memperoleh jaminan.
e) Alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mutu produknya.
f) Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas/dana.
g) Membantu pendirian perusahaan baru dimana tingkat resiko kerugiannya sangat besar.
Landasan Hukum Modal Ventura
Jenis usaha ini di Indonesia syah dilakukan karena berlandaskan pada:
a) KepMenKeu No 469/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura.
b) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura.
c) KepMenKeu No 227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 Tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
d) Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1992 tentang sektor-sektor usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Perusahaan Modal Ventura.
e) KepMenKeu No 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 Tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
f) Kepres Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
D. Karakteristik Usaha / Perusahaan yang Menjadi Sasaran Modal Ventura
Dalam prakteknya, tidak semua perusahaan bisa dibiayai oleh modal ventura. Namun ada beberapa karakteristik tertentu yang harus diperhatikan oleh perusahaan agar bisa dibiayai oleh modal ventura, karakteristik tersebut antara lain :
a) Perusahaan yang sedang tumbuh dan inovatif serta berpotensi berkembang dimasa datang.
b) Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha namun mengalami keterbatasan.
c) Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi hutang-hutang.
d) Perusahaan yang sudah mempunyai pangsa pasar yang baik tetapi fasilitas produksi sudah usang.
e) Perusahaan yang memerlukan benih modal dalam mengembangkan suatu produk baru
E. Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Ada beberapa jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah:
a) Equity Financing, yaitu jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.
b) Semi Equity Financial, yaitu pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh Perusahaan PPU.
c) Mendirikan perusahaan baru. Dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan PPU mendirikan usaha yang baru sama sekali.
d) Bagi hasil, yaitu pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun tidak tetutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua belah pihak menginginkannya.
F. Sumber Dana Modal Ventura
Sumber dana Modal Ventura bersumber dari dua arus, yaitu:
a. Dari dalam perusahaan, misalnya letoran modal dari para pemegang saham, cadangan laba yang belum terpakai, Laba yang ditahan
b. Dari luar perusahaan, Dana ini diperoleh melalui Investor ( Perorangan/Industri ), Pinjaman dari dunia perbankan, Pinjaman dari perusahaan asuransi, Pinjaman dari perusahaan dana pensiun.
G. Perbedaan Modal Ventura dan Bank
| Bank | Modal Ventura |
Pelaku | Bank, Kreditur, Debitur | Investor, Perusahaan Modal Ventura, PPU. |
Bantuan Pembiayaan | Pinjaman / Kredit | Penyertaan Modal |
Keterlibatan Manajemen | Tidak ada | Ada ( Sebagai Partner ) |
Bentuk Keuntungan | Kredit Macet | Usaha Gagal |
Jangka Waktu | Bunga Kredit | 5 – 10 Tahun ( Jangka Panjang ) Divestasi |
H. Keunggulan dan Kelemahan Modal Ventura
Keunngulan | Kelemahan |
Sumber dana bagi perusahaan baru. | Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang. |
Adanya penyertaan manajemen. | Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha. |
Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura | Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan. |
Dengan adanya penyertaan modal, Perusahaan Pasangan Usaha dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain. | |
Modal Ventura menaikkan pamor Perusahaan Pasangan Usaha dan Perusahaan Modal Ventura itu Sendiri. | |
Perusahaan Pasangan Usaha mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura. | |
Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja. |
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, SE. M.M. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : Rajawali Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar