Rabu, 08 Juli 2015

Opini Audit, Barometer Laporam Keuangan Lembaga

Mendengar istilah WDP atau WTP mungkin tidaklah asing dipendengaran anda, istilah tersebut sangat populer selama dua priode pergantian kepemimpinan Jakarta (Rezim Jokowi & Ahok) maklum istilah ini di populerkan kembali gara-gara ketidakmampuan kedua rezim tersebut meraih WTP seperti era-era sebelumnya dan bukti kegagalan keduanya gagal memimpin DKI Jakarta. Bayangkan saja memasuki bulan ke 7 ini (tahun 2015) penyerapan anggaran DKI hanya 20% sementara seharusnya di pertengahan tahun biasanya penyerapan tersebut bisa diramalkan 60%.

WDP atau WTP merupakan bagian dari opini audit yang dikeluarkan oleh lembaga pengawas keuangan negara (dalam hal ini BPK), menurut Ardiyos (dalam Kamus Standar Akuntansi, 2007) opini audit adalah laporan yang diberikan seorang akuntan publik terdaftar sebagai hasil penilaiannya atas kewajaran laporan keuangan yang disajikan.

Sedangkan menurut Tobing  opini audit merupakan suatu laporan yang diberikan oleh auditor terdaftar yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma atau aturan pemeriksanaan akuntan disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa (Kamus Istilah Akuntansi, 2004).

Opini audit diberikan oleh auditor melalui beberapa tahap audit sehingga auditor dapat memberikan kesimpulan atas opini yang harus diberikan atas laporan keuangan yang diauditnya.

Lalu apa kaitannya dengan WDP, WTP dan lain-lainnya dengan opini audit?

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, opini audit adalah suatu laporan yang diberikan oleh auditor terdaftar yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma atau aturan pemeriksanaan akuntan disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa. Sedangkan WDP/WTP merupakan bagian/jenis dari opini audit tersebut. Untuk lebih jelasnya berikut akan dipaparkan mengenai jenis-jenis opini audit tersebut;
WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), pendapat yang diberikan ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Auditing (SPAP), dalam audit tersebut auditor tidak menemukan kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku (SAK)
Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion), pendapat yang diberikan ketika suatu keadaan tertentu yang tidak berpengaruh langsung terhadap pendapat wajar. Keadaan tertentu yang dimaksud bisa berasal dari Pendapat auditor sebagian didasarkan atas pendapat auditor independen lain, Karena belum adanya aturan yang jelas maka laporan keuangan dibuat menyimpang dari SAK, dan Laporan dipengaruhi oleh ketidakpastian peristiwa masa yang akan datang hasilnya belum dapat diperkirakan pada tanggal laporan audit.
Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), pendapat yang diberikan ketika laporan keuangan dikatan wajar dalam hal yang material, tetapi terdapat sesuatu penyimpangan/ kurang lengkap pada pos tertentu, sehingga harus dikecualikan.
Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion), pendapat yang diberikan ketika laporan secara keseluruhan ini dapat terjadi apabila auditor harus memberi tyambahan paragraf untuk menjelaskan ketidakwajaran atas laporan keuangan, disertai dengan dampak dari akibat ketidakwajaran tersebut, pada laporan auditnya.
Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of opinion), pendapat yang diberikan ketika ruang lingkup pemeriksaan yang dibatasi, sehingga auditor tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan IAI. Pembuatan laporannya auditor harus memberi penjelasan tentang pembatasan ruang lingkup oleh klien yang mengakibatkan auditor tidak memberi pendapat.

Kira-kira begitulah penjelasannya terkait WDP, WTP dan lain-lainnya dalam opini audit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar