Rabu, 08 Juli 2015

Saham Pengertian dan Jenis-jenisnya

Bagi anda pengusaha atau mahasiswa Ekonomi istilah "saham" mungkin sudah tidak asing lagi dipendengaran anda. Namun bagi anda yang baru mendengar atau sudah mengetahui istilah ini (Red; saham) namun lupa maknanya maka mudah-mudahan artikel yang saya susun ini bisa membantu ingatan anda tentang saham.

Istilah saham umumnya diartikan sebagai  tanda bukti penagambilan bagian atau peserta dalam suatu Perseroan Terbatas. Bagi perusahaan yang bersangkutan, hasil yang diterima dari penjualan sahamnya akan tetap tertanam dalam perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri itu bukanlah merupakan penanam yang permanen. Karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya.

Sedangkan hampir senada dengan itu, menurut Fakhruddin (2006:3) menyebutkan bahwa saham merupakan surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atau penyertaan pasar modal investor dalam suatu perusahaan.
Lain lagi, menurut ilmuan ekonomi menyepakati pengertian saham diartikan sebagai tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT) saham juga di identifikasikan sebagai surat bukti kepemilikan dalam suatu PT yang diperoleh melalui pembelian atau cara lain yang kemudian memberikan hak atas deviden dan lain-lain sesuai dengan besar kecilnya investasi modal pada perusahaan tersebut.

Menurut Simamora (2000; 448) dengan adanya saham tersebut memberikan indikasi kepemilikan atas perusahaan sehingga para pemegang saham berhak menentukan menentukan arah kebijaksanaan perusahaan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Para pemegang saham juga berhak memperoleh deviden yang dibagikan oleh perusahaan. Sebaliknya, pemegang sahampun turut menanggung resiko sebesar saham yang dimiliki apabila perusahaan tersebut bangkrut. Modal saham adalah unit kepemilikan dalam sebuah perusahaan, sebagai bukti kepemilikan atas saham, perseroan terbatas menerbitkan sertifikat sahamnya.

Jenis Saham.
Seperti yang saya lontarkan sebelumnya bahwa kategori saham itu terbagi menjadi dua kategori yaitu sebagai berikut;
1. Saham berdasarkan hak tagihan (klaim),
Saham biasa, Dengan adanya resiko yang besar tersebut biasanya jika usaha perusahaan berjalan dengan baik maka deviden saham biasa akan lebih besar daripada saham preferen. Tetapi manakala terjadi likuidasi pembagian deviden dan pembagian harta perusahaan serta pemegang saham biasa akan memperoleh pembagian terakhir setelah pemegang saham preferen. Pembagian deviden untuk saham biasa dapat dilakukan jika perusahaan sudah membayar deviden untuk saham preferen Saham biasa mempunyai hak yang sama bagi pemegangnya yang dapat menentukan jalannya perseroan melalui rapat umum pemegang saham. Kadangkadang hak suara dalam rapat pemegang saham hanya diberikan pada saham biasa, tetapi sering juga saham preferen mempunyai hak suara (Jogianto, 2000:58).
Saham atas nama (registered stocks), Saham jenis ini merupakan kebalikan dari saham atas unjuk. Saham ini memuat nama pemiliknya dan nama ini akan tercantum dalam buku perseroan sehingga apabila terjadi pemindahan saham atas nama maka harus menempuh prosedur tertentu yang harus dipenuhi. Saham ini mempunyai tingkat keamanan yang tinggi sebab sudah tercantum dalam buku perseroan sehingga apabila saham ini hilang maka cukup memberitahukan kepada perusahaan untuk meminta penggantian.
2. Jenis saham berdasarkan hak tagihan (klaim)
Saham biasa (common stocks), Dengan adanya resiko yang besar tersebut biasanya jika usaha perusahaan berjalan dengan baik maka deviden saham biasa akan lebih besar daripada saham preferen. Tetapi manakala terjadi likuidasi pembagian deviden dan pembagian harta perusahaan serta pemegang saham biasa akan memperoleh pembagian terakhir setelah pemegang saham preferen. Biasanya pembagian deviden untuk saham biasa dapat dilakukan jika perusahaan sudah membayar deviden untuk saham preferen Saham biasa mempunyai hak yang sama bagi pemegangnya yang dapat menentukan jalannya perseroan melalui rapat umum pemegang saham. Terkadang hak suara dalam rapat pemegang saham hanya diberikan pada saham biasa, tetapi sering juga saham preferen mempunyai hak suara (Jogianto, 2000:58).
Saham preferen (prefered stock), Saham preferen merupakan saham yang mempunyai hak khusus melebihi pemegang saham biasa. Saham preferen disebut juga dengan saham istimewa sebab mempunyai banyak keistimewaan. Biasanya keistimewaan ini dihubungkan dalam hal pembagian deviden atau pembagian aktiva pada saat likuiditas. Saham Preferen, merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan (hybrid) antara obligasi (bond) dan saham biasa, seperti bond yang membayarkan harga atas pinjaman, saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa deviden preferen seperti saham biasa dalam hal likuidasi klaim pemegang saham preferen dibawah klaim pemegang obligasi (bond) dibandingkan dengan saham biasa, saham preferen mempunyai beberapa hak, yaitu hak atas deviden tetap dan hak pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuidasi (Jogianto, 2000:59).

Demikian kira-kira penjelasan saham dan jenis-jenisnya, semoga artikel ini memberikan manfaat yang besar bagi anda.

Refrensi
Fakhrudin, Purwanto, wiji dan Hendy, 2006. Mengenal Permodalan, Salemba Empat. Jakarta
Jugianto, 2000. Teori Portofolio dan analisis investasi. BPFE UGM. Yogyakarta
Simamora, Henry, 2000. Akuntansi Basis Pengambilan Keputusan Bisnis, jilid II, cetakan pertama, Salemba Empat. Jakarta
Ryadi, Muchlisin. 2012 dalam http://www.kajianpustaka.com/2012/12/pengertian-dan-jenis-jenis-saham.html?m=1 diunduh pada 9 Juli 2015 pukul 1.57 wib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar