Sabtu, 11 Oktober 2014

Contoh koperasi Serba Usaha "KOPERASI BERUGAK BAJANG BERSATU"





A.                Sejarah Koperasi
Koperasi ini didirikan oleh tokoh muda berbakat bernama Ahmad Khairuzzan bersama 25 (dua puluh lima) anggota pendiri yang lain di Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur NTB pada tanggal 18 Mei 2012. Koperasi ini disahkan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Keputusan Kementerian KUKM Nomor 518.08/96/BH/XIV.12/VII/2012 tanggal 13 Juli 2012.
Koperasi ini didirikan oleh 26 orang yang memiliki satu visi misi yang sama yaitu ingin menjadikan koperasi ini terdepan dalam berbagai hal, berkualitas, dan pembangunan SDM bermutu bagi masyarakat sehingga dalam perkembangannya mampu menjadi wadah yang kompeten dan akuntabel dalam membangun perekonomian warga.

B.                 Badan Hukum

SK Koperasi Nomor 18 / 518 / SK / UMK  / 2012
Tanggal 13 Juli 2012

Alamat Koperasi:
Jl. Surabaya-Menceh RT 01 RW 01 Mosok-Leda, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, NTB.
HP       : 081-917-728-523

C.                Visi, Misi dan Moto
Visi
:
Menjadikan Koperasi yang Mandiri dengan Mengedepankan Pelayanan Terbaik dalam Membangun dan Mengembangkan Potensi Ekonomi Warga Menuju Indonesia yang Berbudaya dan Berdaya Saing
Misi
:
Meningkatkan Kinerja Koperasi Yang Sehat, Memberikan Pelayanan Terbaik, dan Meningkatkan Taraf Kesejahteraan Anggota atau Calon Anggota
Moto
:
Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi? Kalau Bukan Sekarang Kapan Lagi? Maju & Sukses Bersama Anggota



D.                Struktur atau Alat Kelengkapan Organisasi
Seperti organisasi-organisasi pada badan usaha yang lainnya maka organisasi dalam kegiatan usaha koperasi juga harus memiliki alat perlengkapannya. Namun alat perlengkapan dalam koperasi sangat berbeda dengan alat perlengkapan yang dimiliki oleh badan usaha non koperasi, seperti PT, CV, Firma, dll.
Prof. Ewell P Roy (Subandri, 2012:53) mnyatakan bahwa manajemen dari koperasi itu setidaknya melibatkan 4 unsur perangkat, yaitu; Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan. Sedangkan menurut UU Perkoperasian alat kelengkapan dari organisasi itu adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus, Pengawas, dan bila dimungkinkan diangkat seorang Manajer Koperasi.
Berikut ini akan ditampikan beberapa alat kelengkapan yang menjadi fondasi utama koperasi “Berugak Bajang Bersatu Desa Surabaya”

Pengurus
Ketua 
: Ahmad Khairuzzan, S.Pd.
Sekretaris 
: Samsudin, S.E.
Bendahara 
: Evi Puji Lestari, S.Pd.

Pengawas
Ketua             
: Supriyanto
Sekretaris 
: Desi Haryunik
Bendahara 
: Susi Setyaningsih

Pengelola
Ketua             
: Ahmad Sofiandi, S.Pd
Sekretaris 
: Hermansyah, S.Pd
Bendahara 
: Susi Setyaningsih

E.                 Produk & Layanan
Menurut bidang usahanya koperasi ini merupakan koperasi serba usaha, karena meiliki beberapa produk yang sangat menonjol dalam proses perkembangan “Koperasi Serba Usaha Berugak Bajang Bersatu”. Produk-produk tersebut antara lain;
1)                  Koperasi Kredit/Simpan
Sesuai dengan namanya dalam proses perkembangannya koperasi ini bergerak dalam pemupukan simpanan dari pada anggotanya berupa tabungan dan menyalurkan kembali kepada anggota yang membutuhkan  dana berupa kredit usaha.
Bentuk-bentuk produk usaha koperasi ini dalam hal kredit/simpan adalah sebagai berikut:
a)    Simpanan Usaha Mandiri (SIMPUNDI), merupakan simpanan yang dapat ditarik sewaktu waktu dengan kemudahan pelayanan di kantor maupun tempat usaha (jemput bola)
b)   Simpanan Siswa Cendikia (SSC), produk simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan masa depan dana pendidikan anak.
c)    Tabungan Hari Raya (TAHARA), produk simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan apapun hari raya anda
d)   Simpanan Berjangka, merupakan simpanan yang memberikan jasa setiap bulannya sesuai kesepakatan dengan koperasi tentunya dengan jasa yang relative tinggi dan dapat dijadikan fasilitas jaminan untuk kebutuhan pembiayaan anggota,tersedia flexibilitas jangka waktu sesuai kondisi keuangan anggota yaitu 3 bulan, 6 bulan dan 12  bulan.

2)                  Koperasi Pertanian
Sesuai dengan keadaan demografi daerah Desa Surabaya yang notabenenya petani, maka koperasi pertanian sangat penting dan cocok bagi warga masyarakat setempat untuk mengolah dan memasarkan hasil pertaniannya. Sehingga tidak heran jika pada tahun 2013 kemarin “Koperasi Berugak Bajang Bersatu” dinobatkan sebagai koperasi teladan di daerah kecamatan Sakra Timur, NTB. Produk-produk yang dihasilkan adalah:
a)    Sawo Coklat
b)   Keripik Singkong
c)    Emping Jagung
Disamping itu juga koperasi berugak muda bersatu ini memiliki program lain yaitu menjalin kerjasama dengan masyarakat sekitar berupa program “kemitraan”. Kemitraan ini berbentuk kerjasama usaha antar koperasi dan badan usaha daerah setempat.
Komitmen:  selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan prefesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.
F.                 Pembagian Sisa Hasil Usaha
Seperti yang telah disebutkan dalam UUD No. 25 tahun 1992 BAB IV tentang perangkat koperasi, bahwa yang termasuk didalamnya adalah mengenai rapat anggota, rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi pada koperasi. Salah satu kekuasaan yang dimaksud adalah mengenai penetapan dan pembagian sisa hasil usaha yang disingkat SHU.
Dalam pembagian SHU pada koperasi “Berugak Bajang Bersatu” memiliki metode atau cara yang sama dengan semua jenis dan bentuk koperasi, namun sebagai identitas tersendiri dalam koperasi ini adalah adanya ketentuan umum dalam rangka pembagian SHU. Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang dimaksud:
a)      25% cadangan umum
b)      50% dana pembagian anggota
c)      5% dana pendidikan
d)     10% dana kajian pengurus dan pengawas
e)      5% dana kesejahteraan karyawan
f)       2,5% dana pembangunan daerah kerja.
g)      2,5% dana sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar