Jumat, 26 Desember 2014

IDEOLOGI DEMOKRASI PENDIDIKAN

Seperti yang diketahui bahwa demokrasi umumnya dikenal sebagai salah satu istilah politik kekinian yang umum kita dengar dan rasakan di berbagai negara belahan dunia, termasuk Indonesia. ajaran demokrasi ini pertama kali diperkenalkan oleh J.J. Rouseau melaui ajaran trias politicanya (yudikatif, eksekutif, dan legislatif). Secara umum istilah demokrasi diartikan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, sedangkan menurut refrensi lain diartikan sebagai sebuah mekanisme atau bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah suatu negara.
Semenjak kelahirannya, ajaran yang dikenal dengan istilah “Demokrasi” ini mulai berkembang dan menyebar ke sebagian besar penjuru dunia ini  berakar dari sebuah  ideologi liberalisme. Ideologi liberalisme ini berkembang di Eropa pada abad pertengahan dulu, ketika itu masyarakat Eropa masih bercorak feodal yang dimana sistem kekuasaan umumya dipegang oleh kaum-kaum aristokrat (bangsawan) yang menguasai tanah. Selain kaum aristokrat, terdapat pula kaum petani yang menjadi patron kaum aristokrat dalam menggarap tanah dan berkewajiban membayar pajak kepada penguasa. Kondisi inilah yang mendasari kaum intelektual mengembangkan paham-paham liberalisme tadi kemudian disambut baik oleh para pedagang dan industri untuk mengejar ketertinggalan dalam pengetahuan serta kebebasan individualnya.
Liberalisme yang menjadi akar dan dasar ideologi demokrasi menekankan pada pentingnya partisipasi seseorang dalam pembangunan jati diri dan komunitas warga negara sebagaimana rumusan JJ Rousseau yang dikenal dengan istilah “kontrak sosial” tersebut, dalam implementasinya kontrak sosial ini menginginkan keterlibatan masyarakat melalui sebuah partisipasi luas yang akan menjadi kebenaran kehendak dari masing-masing warga negara.
Lalu dimana letak implikasi antara ideologi demokrasi ini terhadap dunia pendidikan? Untuk menjawab pertanyaan ini maka terlebih dahulu kita pahami terlebih dahulu 5 prinsip dasar dari ajaran demokrasi itu, kelima prinsip tersebut adalah (1). Human Rights, (2). Equality, (3). Rule of Law, (4). Individual Freedom, dan (5). Private Propety. Dalam pendidikan, 5 prinsip tersebut diimplementasikan menjadi prinsip dasar demokrasi pendidikan.
1.      Human Rights, artinya setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan layanan pendidikan yang berkualitas, baik dalam sekolah ataupun luar sekolah.
2.      Equality, artinya keadilan harus menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pendidikan untuk warga suatu negara tanpa membedakan unsur SARA (Suku, Ras, dan Agama) dalam mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.
3.      Rule of Law, artinya penegakan hukum harus selalu diupayakan dan diberlakukan kepada siapapun tanpa membedakan perlakuan anak yang satu dengan yang lain serta mendukung dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
4.      Individual Freedom, artinya pendidikan menjamin kebebasan individu untuk mengekspresikan pilihan studinya dan minat pendidikan sesuai dengan pilihan masing-masing.
5.      Private Propety, artinya setiap individu warga negara memiliki hak milik yang harus dihormati oleh setiap orang dan dilindungi oleh negara.
Berdasarkan dari 5 prinsip dasar tersebut kemudian dikembangkan kedalam ciri pokok ideologi demokrasi pendidikan yang lebih kongkrit, yaitu;
1.      Demokrasi merupakan bentuk kehidupan yang kondusif dalam dunia pendidikan.
2.      Setiap anggota masyarakatnya memiliki kebebasan dalam memilih jenis jenis, jenjang, dan jalur pendidikan sesuai dengan minat dan potensinya masing-masing.
3.      Pemerintah mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas dalam bidang pendidikan.
4.      Adanya kekuasaan yang berlebihan dari seseorang terhadap hak dan kepentingan pendidikan orang lain merupakan hal yang buruk.
5.      Masyarakat dikatakan sebagai terdidik manakala individu masyarakat tersebut telah memperoleh pendidikan yang layak secara merata.
Dengan demikian ideologi pendidikan itu sangat mengakui dan mengakomodasi hak setiap individu manusia dalam mengembangkan peluang dan potensi yang dimiliknya, dan pemerintah juga diharakan mencarikan solusi agar supaya pendidikan dalam ranah kekuasaannya tidak hanya dinikmati oleh warga kaya melainkan juga harus dinikmati oleh warga kurang mampu. Selain itu juga untuk para sarjana lulusan perguruan tinggi tidak hanya melayani kaum elit  melainkan juga harus memikirkan problem pengentasan kemiskinan, mengatasi lowongan pekerjaan, dan sebagainya.

Daftar Pustaka                           

Rohman, Arif. 2012. Membebaskan Pendidikan; Refleksi Menuju Penyelenggaraan Demokrasi Pendidikan di Indonesia. Jogjakarta: Aswaja Presindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar