Toleransi adalah sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat, indikatornya adalah adanya sikap saling menghormati dan menerima keberadaan umat beragama lain, Saling mengerti kebutuhan umat beragama, Saling percaya dan tidak saling mencurigai antarumat beragama, Ada kemauan untuk tumbuh dan berkembang bersama, Rela berkorban untuk kebaikan bersama, Mau mengedepankan nilai-nilai ajaran universal agama, dan Tidak mencampuri wilayah teologis dengan tolok ukur agama lain.
Sedangkan kerukunan antar umat beraga itu adalah Keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam NKRI berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(Sumber: Perber Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Kemendagri dan Menteri Agama). Namun dibalik kondisi kerukunan antar umat beragama tersebut pasti ada konflik, perseteruan antar pemeluk agama yang terjadi karena masing-masing pihak mempertajam perbedaan prinsip yang melekat pada ajaran masing-masing agamanya. Untuk lebih jelasnya berikut pembahasan mengenai perseteruan agama yang dan penyebabnya
1. Konflik intern Agama disebabkan oleh karena adanya perbedaan paham dan mazhab
2. Konflik antar agama disebabkan oleh adanya anggapan bahwa agamanya sendiri sebagai satu-satunya pemilik kebenaran dan agama lain tidak. Sehingga banyak orang yang mengatasnamakan agama untuk merusak keharmonisan dan kelanggengan hidup sosial.
3. Penistaan agama, disebabkan oleh adanya penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Dengan adanya perseteruan-perseteruan ini menyebabkan kerugian tersendiri terhadap toleransi dan plurasisme Negara Indonesia. Sehingga dalam penyampaian makalahnya, pemateri lebih lanjut lagi menyinggung dampak-dampak negatif yang ditimbulkan oleh adanya perseteruan Agama, misalnya;
a. Akan Menghambat kerjasama Antar Umat Beragama, sejatinya memang konflik langsung atau tidak langsung akan berdampak buruk terhadap kerjasama yang sedang dijalin oleh kedua belah pihak ataupun kerjasama yang akan direncanakan diadakan antara kedua belah pihak antar umat beragama.
b. Apriori, dengan adanya pemahaman yang selalu berapriori terhadap "lawan". Terkadang kita tidak meneliti benar tidaknya permasalahan, jika melihat sumber dari persoalan adalah dari lawan konflik kita.
c. Saling menjatuhkan, Ini salah satu akibat paling nyata dari konflik yang terjadi diantara sesama orang di dalam suatu agama, akan selalu muncul tindakaan ataupun upaya untuk saling menjatuhkan satu sama lain dan membuat kesan lawan masing-masing rendah dan penuh dengan masalah.
Menurut penyampaian pemateri, untuk mengantisipasi konflik-konflik antar umat beragama penyelesaian tidak bisa dilakukan ditataran paling atas atau pimpinan antar umat beragama doanh, namun dibutuhkan juga keaktifan tokoh-tokoh agama setempat terutama pada tataran daerah setingkat Kabupaten atau Kota sebagai peredam atau menetralisir konflik antar umat beragama atau yang lebih dikenal dengan FKUB (Forum Kerukunan Antar Umat Bearagama). Untuk lebih jelasnya berikut tugas dan fungsi dari FKUB ini;
a. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. Menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. Menyalurkan aspirasi Ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk ”rekomendasi” sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
d. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukuanan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat
e. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat. (FKUB KABUPATEN / KOTA).
Namun dalam pelaksanaan lembaga FKUB ini terkadang mengalami permasalahan, masalah-masalah inilah yang menyebabkan timbulnya kelemahan pada lembaga ini, berikut beberapa kelemahan dan kekurangan FKUB;
a. FKUB dalam realitas lebih banyak berkutat dalam persoalan pendirian rumah ibadah. (Pasal 9)
b. FKUB hanya ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota. (Pasal 8)
c. FKUB beranggotakan pemuka agama setempat, sehingga tokoh pemuda pimpinan organisasi sosial keagamaan kurang terakomodir. (Pasal 10).
Dengan adanya kelemahan ataupun kekurangan FKUB maka inilah yang menjadi peluang pemuda antar umat beragama untuk mengaktualisasikan dirinya dalam membangun forum-forum kerukunan antar umat beragama demi mewujudkan ke-Bhineka Tunggal Ika-an bangsa Indonesia. Forum ini bisa berbentuk forum komunikasi pemuda lintas agama dengan tujuan sebagai wadah non formal untuk bertukar informasi antar organisasi pemuda lintas agama di Jakarta, dan akan menciptakan kebersamaan dan keakraban antar beragam organisasi sosial keagmaan di Indonesia.
Materi ini disampaikan oleh Sahat Dohar Manulang (Mantan Ketum GMKI DKI Jakarta) pada seminar kerukunan antar ummat beragama pada bulan November tahun 2014 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar