Senin, 22 Desember 2014

Prinsip Kebijakan Publik


Masalah kebijakan publik terkadang sering menguak ke permukaan dalam berbagai sendi kehidupan entah itu dari hal yang paling terkecil hingga terbesar. sehingga tidak heran jikalau dalam proses pelaksanaannya berbagai kendala menghadapi, salah satu contoh misalnya ketika pembuatan kartu identitas sebagai penduduk suatu Negara (KTP) sering mengalami hambatan entah itu disebabkan oleh sistem birokrasi yang berlaku sehingga apa yang direncanakan tidak sesuai dengan pelayanan yang diperoleh.
Sebenarnya kalau ditelaah lebih lanjut ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan itu sebenarnya adalah sesuatu yang wajar dan lazim terjadi, lebih-lebih implementasinya dalam konteks kebijakan publik. Nah untuk itu kiranya penting bagi kita (terutama yang terlibat dalam birokrasi ataupun aktivitas yang mengedepankan pelayanan) untuk mengetahui berbagai prinsip dasar dalam menetukan suatu kebijakan yang selalu berurusan dengan publik atau masyarakat banyak. Berikut beberapa prinsip kebijakan-kebijakan yang selalu berorientasi pada public:
a.                   Pelayanan harus dilakukan dengan cepat, tanggap, efektif, efisien dan sederhana, sehingga ketika suatu kebijakan dibuat dan disebarkan untuk publik akan mudah dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.
b.                  Professional, sikap-sikap profesionalisme para petugas dalam suatu pelayanan merupakan hal yang perlu dan patut diutamakan, seperti istilah pepatah lama dalam bidang pelayanan mengatakan bahwa “pelanggan adalah RAJA”
c.                   Biaya murah dan Terjangkau, dalam pelayanan yang berbasis sosial dan kerakyatan tentunya biaya murah perlu menjadi pertimbangan, disamping itu juga tingkat kemampuan masyarakat ataupun nilai atau harga barang/jasa yang berlaku hendaknya mudah dan terjangkau, serta segala kebijakan tersebut ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku.
d.                  Prinsip Kejelasan, yaitu prinsip yang mengedepankan kejelasan informasi pelayanan entah itu yang berkaitan dengan hal teknis ataupun administratif.
e.                   Prinsip Kepastian dan Tepat Waktu, dalam prinsip ini yang menjadi hal utama adalah adanya kepastian prosedur dan tahapan, serta penyelesaian layanan yang diberikan kepada publik berjalan dengan tepat waktu dan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
f.                   Bertanggung Jawab Atas Sarana dan Prasarana yang Memadai, dalam hal ini bagi para pejabat atau lembaga yang ditunjuk untuk menyelenggarakan suatu pelayanan yang mengarah pada aktivitas masyarakat banyak bertanggung jawab atas keberhasilan dan kualitas layanan yang diberikan.
g.                  Mudah Dijangkau dan Diperoleh
h.                  Keamanan dan Kenyamanan Terjamin


Kira-kira begitulah pemaparan mengenai prinsip-prinsip suatu kebijakan yang mengarah pada kepentingan masyarakat banyak, kiranya ada kesalahpahaman dalam penulisan ini mohon dimaafkan serta jika materi ini masih kurang lengkap dan ingin menambahkannya; silahkan berkontribusi langsung ke admin langsung via email.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar